LPSK Galang Solidaritas Lindungi Saksi Korban Tindak Pidana di Babel

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menggalang solidaritas berbasis komunitas dalam melindungi saksi dan korban kasus tindak pidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna meningkatkan akses dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami mengajak seluruh komponen masyarakat agar bekerja sama memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana di daerah ini," kata Wakil Ketua LPSK RI Susilaningtias saat kegiatan galang solidaritas di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan LPSK hadir di Babel untuk menjaring dan merekrut sahabat komunitas saksi dan korban tindak pidana, sekaligus memberi pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan saksi dan korban bersama LPSK.

"Jika di sini sudah ada komunitas sahabat saksi dan korban, tentu akan memudahkan masyarakat mengetahui hak-hak saksi dan korban apa saja dan bagaimana cara mengakses LPSK," ujarnya.

Menurut dia pembentukan komunitas sahabat saksi dan korban tindak pidana berbasis komunitas ini berasal dari masyarakat luas, mahasiswa, aparat sipil pemerintah daerah.

"Untuk di Babel LPSK sudah membantu menangani beberapa kasus seperti kasus pelanggaran HAM berat, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, terorisme dan tindak pidana korupsi," katanya.

Ia menilai selama ini sudah ada sahabat yang membantu LPSK menerima permohonan perlindungan, meski hanya mengindikasikan ada saksi dan korban yang terancam bahkan ada yang memberi tempat perlindungan.

"Semoga semua masyarakat di Babel berpartisipasi dan LPSK siap memberi bantuan karena bantuan sekecil apapun sangat berharga bagi keselamatan saksi dan korban kejahatan di Indonesia," ujarnya.Â