Lagi-lagi, Koruptor dapat Diskon Hukuman

SHARE

Ilustrasi by Roby


CARAPANDANG.COM - Oleh: Amir Fiqi, Wartawan dan Pemerhati Sosial

Upaya pemberantasan korupsi di negeri ini kembali diragukan. Pasalnya, para penegak hukum yang seharusnya bekerja memberikan efek jera kepada para  koruptor malah memberikan angin surga dengan memberikan diskon hukuman kepada koruptor.

Inilah wajah pemberantasan korupsi di Indonesia. Bukan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para koruptor, malah mencari celah-celah bagaimana mereka bisa diganjar dengan hukuman seringan-ringannya.   Seperti yang dirasakan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Dia mendapatkan diskon hukuman dari Mahkamah Agung (MA).

Koruptor yang telah terbukti menerima suap US$77 ribu dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih lobster atau benur ini  dipangkas hukumnya oleh MA menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis di tingkat kasasi yang diberikan oleh MA ini jauh lebih ringan dibanding dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun. 

Selain itu,  Edhy juga mendapatkan keringanan  pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun dikurangi menjadi 2 tahun.

Publik pun merasa tersakiti, sebab pertimbangan majelis hakim dalam memberikan diskon hukuman sangat melukai rasa keadilan. Hakim menilai selama menjadi menteri, Edhy telah bekerja dengan baik dan telah memberikan harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan misalnya dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.

Pertimbangan lainnya, hakim menyebut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 mensyaratkan pengekspor mendapat benur dari nelayan kecil. Sehingga, perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil.

Pertimbangan majelis hakim tersebut menurut penulis sangat sesat. Mana ada seorang koruptor dinilai telah bekerja dengan baik. Justru perbuatan mereka yang telah merampok uang negara itu bukti mereka telah gagal dalam menjalankan amanah Presiden yang secara tegas ingin membersihkan praktik-praktik korupsi di bumi Indonesia.

Para koruptor hanya bekerja ingin memperkaya diri dan kelompok. Tidak ada niat yang tulus dan ikhlas untuk memajukan bangsa dan negara, apalagi ingin mensejahterakan nelayan kecil.

Halaman : 1