10 Lembaga Nonstruktural Dibubarkan

SHARE

carapandang.com | Infografik


CARAPANDANG.COM - Pemerintah membubarkan sepuluh lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden No 112 Tahun 2020 setelah melakukan kajian dan penilaian fungsi lembaga. Selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi akan dialihkan kepada kementerian terkait.