#2019GantiPresiden Didukung oleh PKS

SHARE

Parlemen (Cara Pandang/KAM Darwis)


CARAPANDANG.COM – Partai Keadilan Sejahtera tampaknya telah menjatuhkan pilihan untuk tidak mengusung Joko Widodo sebagai calon presiden di Pilpres 2019. Hal itu diantaranya terlacak melalui pernyataan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. Mardani menanggapi tagar #2019GantiPresiden sebagai upaya menyodorkan calon lain yang lebih baik pada Pilpres 2019.

"Gerakan ini juga sah seperti dijelaskan di Pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kedaulatan adalah di tangan rakyat. Jadi gerakan yang menjelaskan urgensi dengan data, analisis dan dengan menyodorkan calon lain yang lebih baik agar dipilih pada Pillres 2019," terang Mardani, Rabu (28/3/2018) seperti dilansir situs resmi PKS.

Mardani juga menambahkan #2019GantiPresiden sebagai gerakan yang sah, legal, dan konstitusional. Hal tersebut seperti termaktub pada Pasal 22E UUD 1945 yang menerangkan bahwa pemilu diselenggarakan tiap lima tahun untuk memilih salah satunya Presiden dan Wakil Presiden. Anggota Komisi II DPR RI ini juga memandang #2019GantiPresiden sebagai antitesis gerakan Jokowi Dua Periode.

"Jadi, gerakan #2019GantiPresiden merupakan antitesis dari gerakan yang sudah bergulir yaitu "Dua Periode" untuk Pak Jokowi. Ini juga gerakan sah, legal dan konstitusional," kata salah satu dari 9 nama capres/cawapres yang diajukan PKS ini.

"Memang gerakannya terkesan seperti 'kejam' tapi bahasa lugas kadang diperlukan agar sadar. Karena itu pula sejak awal dia memperkirakan akan ada reaksi," imbuh Mardani.

Mardani juga menghimbau agar rakyat melihat tak sekadar “kemasannya” saja. Melainkan hal-hal yang substansi seperti menelisik karakter kepemimpinan, kualitas kepribadiannya, track record selama ini, termasuk kebijakan, program, hingga kecenderungannya.

Pilpres 2019 akan dilaksanakan pada 17 April 2019. Sedangkan pencalonan capres-cawapres dilakukan pada Agustus 2018. Sejumlah nama beredar sebagai capres dan cawapres hingga nanti akhirnya diumumkan secara resmi.