25 April Batas Akhir Pengajuan Pencairan Dana BOS bagi Madrasah

SHARE

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Bad. Rahman di Jambi (istimewa)


CARAPANDANG - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi memberikan waktu hingga tanggal 25 April 2022 kepada madrasah-madrasah swasta di wilayahnya untuk mengusulkan pencarian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Baik itu madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah diberikan waktu hingga tanggal 25 untuk mengusulkan pencairan dana BOS," kata Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Bad. Rahman, Jumat (22/4/2022).

Menurut data Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi ada 760 madrasah swasta di 11 kabupaten dan kota di Provinsi Jambi yang mendapat alokasi dana BOS tahun 2022.

"Sekolah menerima dana BOS tersebut berdasarkan jumlah siswa," kata Rahman, menambahkan, pencairan dana dilakukan per semester.

Rahman menjelaskan alokasi dana BOS untuk madrasah ibtidaiyah Rp900 ribu per siswa, madrasah tsanawiyah Rp1,1 juta per siswa, dan madrasah aliyah Rp1,5 juta per siswa.

Menurut dia, selama ini masih ada sekolah yang mengalami kendala untuk mengajukan pencairan dana BOS via daring karena keterbatasan akses internet.

Ia menjelaskan pula bahwa dana BOS untuk madrasah negeri disalurkan langsung ke sekolah dan tahun ini ada 133 madrasah ibtidaiyah sampai madrasah aliyah negeri yang mendapat alokasi dana BOS.