28 November 2023 Honorer Dihapuskan, Ini Kata Kemenpan RB

SHARE

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) meski ada perubahan skema tenaga non aparatur sipil negara (ASN) alias honorer.


CARAPANDANG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) meski ada perubahan skema tenaga non aparatur sipil negara (ASN) alias honorer.

Seperti diketahui, tenaga kerja non ASN akan dihapuskan pada 28 November 2023.

Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni dalam keterangan resmi dikutip Jumat (7/7/2023).

Alex mengatakan, keputusan untuk tidak melakukan PHK massal terhadap 2,3 juta tenaga honorer juga menjadi arahan yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, Jokowi meminta Kemenpan RB untuk mencari jalan tengah agar penghapusan tenaga kerja non ASN tidak harus berakhir dengan PHK massal.

Oleh karena itu, Kemenpan RB sangat ini tengah membahas penyelesaian terkait tenaga non ASN yang melonjak hingga 2,3 juta bersama DPR RI. Kebijakan baru itu akan tertuang dalam RUU tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP”, jelasnya.

Selain itu, Alex mengatakan bahwa penghapusan tenaga kerja honorer juga harus diikuti dengan pedoman untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

Kemudian, pemerintah juga harus mempertimbangkan kapasitas fiskal yang dimilikinya sebelum tenaga non ASN dihapus pada 28 November mendatang.

Adapun, instansi pemerintah diharapkan tak lagi merekrut tenaga kerja honorer sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.