29 Kilogram Sabu asal Malaysia Dimusnahkan Polda Sulteng

SHARE

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi memusnahkan barang bukti Narkoba asal Malaysia (istimewa)


CARAPANDANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, Senin (21/3/2022), memusnahkan 29 kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus pada November 2021 lalu.

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi memimpin langsung pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut dengan cara direbus.

"Tugas kita adalah menangkap sebelum diedarkan. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota saya yang ada di divisi narkoba yang berhasil mengungkap kasus ini," kata Kapolda Sulteng di Palu, dalam sambutannya.

Sebelum dimusnahkan, puluhan kilogram sabu ini juga dilakukan uji keasliannya oleh pihak BPOM.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan 29 kilogram sabu-sabu tersebut atas kerja sama dengan Bea dan Cukai Pantoloan Palu.

Sabu-sabu diketahui masuk ke wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut pada tanggal 3 November 2021.

"Ini merupakan kerja sama semua pihak, dan dengan ini kami bisa menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba," jelas Adhi.

Halaman : 1