Ada 30.806 Warga Agam Belum Rekam E-KTP

SHARE

Puluhan ribu warga Agam belum Rekam KTP Elektronik (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Sebanyak 30.806 jiwa warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk itu pemerintah setempat menurunkan tim turun ke lapangan mulai ke tingkat nagari bahkan ke sekolah-sekolah di daerah tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam, Misran di Lubukbasung, Minggu (8/9/2019), mengatakan saat ini baru 354.102 dari 384.908 wajib KTP yang telah melakukan perekaman data.

Ada 30.806 wajib KTP belum melakukan perekaman dan ini data periode 31 Juli 2019," katanya.

Menurut dia, Disdukcapil Agam memiliki program jemput bola ke nagari atau desa adat, sekolah dan lainnya dengan menurunkan tim agar seluruh wajib KTP melakukan perekaman

Tim tersebut akan melakukan perekaman bagi warga yang belum memiliki KTP, setelah ada permintaan dari pihak nagari dan sekolah.

"Program ini telah berjalan semenjak beberapa tahun lalu," katanya.

Ia mengakui blanko KTP di daerah itu masih kosong sejak sebulan lalu dan untuk mengganti KTP-El itu Disdukcapil setempat menerbitkan surat keterangan sekitar puluhan lembar.

Ia mengatakan surat keterangan dapat digunakan untuk mencari kerja, masuk kuliah dan keperluan lainnya

"Suket yang diterbitkan fungsinya sama dan ini pengganti KTP Elektronik sementara," katanya.

Ia mengatakan, data yang ada dalam Suket itu lengkap seperti KTP, sehingga tidak ada bedanya dengan KTP dan fungsinya sama sehingga tak ada alasan layanan publik menolak Suket itu. Suket juga ditandatangani Kadisdukcapil dan berlaku enam bulan.

"Suket ini diterbitkan setelah wajib KTP melakukan perekaman data," katanya.

Ia menambahkan apabila masa berlaku habis, maka bisa diganti dengan Suket baru atau KTP Elektronik apabila ada blangko KTP Elektronik.

Petugas akan mencetak KTP Elektronik karena mereka sudah melakukan perekaman data.Â