Ahli : Kredit Macet di BSG Ranah Perdata

SHARE

Dr. Maikel Barama, dosen ilmu hukum fakultas hukum Unsrat Manado


Laporan : Udin Libunelo

CARAPANDANG.COM [SULUT] - Pengadilan Tipikor Gorontalo Senin, 13 Desember 2021, menggelar sidang korupsi kredit macet sebesar 23 milyar rupiah di BSG (Bank Sulutgo) cabang Limboto.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli Dr. Maikel Barama, dosen ilmu hukum fakultas hukum Unsrat Manado. Ahli ini diajukan terdakwa Hanny Kaloh, Pimpinan Divisi Pemasaran. Ada empat terdakwa dalam kasus ini, semuanya ditahan, dan diadili secara terpisah.

Dr. Maikel dalam keterangannya mengutip UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang lalu, menegaskan BSG bukan lagi BUMD tetapi badan hukum privat yg dibuktikan dgn komposisi kepemilikan saham mayoritas bukan lagi milik pemerintah daerah.

"Di BSG tidak ada lagi kepemilikan saham mayoritas diatas 50 persen sebagai syarat menjadi BUMD sebagaimana diatur di kedua peraturan diatas," tegas Maikel.

Disebutkan Maikel, perjanjian kredit antara kreditur dan debitur di badan hukum privat adalah bentuk kesepakatan yg bersifat keperdataan. Pelanggaran atas perjanjian tersebut masuk kategori wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur di UU antikorupsi.

Maikel juga sempat mengungkapkan data bahwa sebagai badan hukum privat, BSG tidak pernah mengalami kerugian. Dan selalu ada pembagian deviden saat RUPS.

Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa  menyalurkan kredit tidak melakukan analisis prospek bisnis debitur, analisis kemampuan pengembalian kredit serta nilai agunan yang kurang, dijawab Maikel, pelanggaran tersebut - kalau ada - harus diproses dengan menggunakan UU Perbankan, bukan UU antikorupsi.

Pada sidang kemarin juga terungkap dari penyampaian Terdakwa bahwa hak tanggungan  belum berakhir yang artinya perjanjian kredit masih berlaku.

Jauh sebelum perkara ini masuk di pengadilan Tipikor, keempat terdakwa itu sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan dan menang. Hakim Praperadilan menyebut penetapan tersangka tidak sah, tidak cukup bukti sebagai perbuatan korupsi. Tetapi Jaksa kembali menetapkan mereka sebagai Tersangka.

Pasca kalah di Praperadilan itu, Koordinator Gorontalo Corruption Watch, Deswerd Zougira sempat meminta jaksa agar menyerahkan saja perkara ini ke polisi kalau betul ada pelanggaran dalam pemberian kredit.

"Biar saja kasusnya diproses polisi dengan UU perbankan, agar publik tidak sampai menilai jaksa sewenang-wenang," kata Deswerd ketika dimintai keterangnya, Selsa (14/12/2021).

Sidang akan dilanjutkan hari ini, 14 Desember 2021 dengan agenda pemeriksaan Terdakwa.*[CP]