Airlangga: Pemerintah Akan Hormati Dan Patuhi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

SHARE

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi anggota majelis hakim MK Aswanto (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang lanjutan pengujian formil dan materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945


Gugatan tersebut diajukan oleh enam pihak yang terdiri atas individu maupun kelompok masyarakat, yaitu Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (mantan buruh perjanjian kerja waktu tertentu), Ali Sujito (mahasiswa), Muhtar Said (dosen), Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau.

Dalam putusannya, sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua majelis, Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul dan Daniel Yusmic P. Foekh masing-masing sebagai anggota menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja inkonstitusional sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam 2 tahun sejak putusan diucapkan pada hari Kamis (25/11).

Menurut majelis hakim konstitusi, pembentuk undang-undang tidak menggunakan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan (asas formil) seperti dalam UU No. 12/2011 tentang Perundang-Undangan dalam membentuk peraturan perundang-undangan.

Jika terdapat kebutuhan baru sesuai dengan dinamika kondisi kekinian yang berkembang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, menurut hakim konsitusi, terbuka ruang untuk melakukan perubahan terhadap Lampiran UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan.

Artinya, ihwal teknis atau metode tersebut dirancang untuk selalu dapat mengikuti atau adaptif terhadap perkembangan kebutuhan, termasuk jika akan dilakukan penyederhanaan peraturan perundang-undangan dengan metode apa pun, termasuk metode omnibus law.

"Tidaklah dapat dibenarkan dengan mengatasnamakan lamanya waktu membentuk UU maka pembentuk UU menyimpangi tata cara yang telah ditentukan secara baku dan standar demi mencapai tujuan penting tersebut," kata hakim konsitusi.

Halaman : 1