Airlangga: Pemerintah Akan Hormati Dan Patuhi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

SHARE

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi anggota majelis hakim MK Aswanto (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang lanjutan pengujian formil dan materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945


Pendapat Berbeda

Namun, ada empat hakim konsitusi yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Pendapat berbeda pertama diajukan dua hakim, Arief Hidayat dan Anwar Usman, yang menyatakan tidak ada alasan untuk menolak penerapan metode omnibus law meskipun belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurut Arief Hidayat dan Anwar Usman, penggunaan pembentukan undang-undang melalui metode omnibus law boleh dilakukan tanpa memasukkannya terlebih dahulu ke dalam ketentuan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baik Arief Hidayat maupun Anwar Usman sependapat bahwa materi muatan dalam UU Ciptaker ada yang perlu dikabulkan, terutama ihwal hukum ketenagakerjaan.

"Hal ini berkaitan erat dengan penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fullfil) hak konstitusional buruh, yakni terkait dengan upah, pesangon, outsourcing, dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)," kata hakim konstitusi.

Pendapat berbeda kedua diajukan oleh hakim konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Keduanya berpendapat bahwa sepanjang sejarah berdirinya MK belum terdapat adanya penilaian yuridis terkait dengan metode apa yang baku dan bersesuaian dengan UUD 1945.

"Artinya, metode lain dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk metode omnibus, dimungkinkan pengadopsiannya ke dalam sistem hukum nasional manakala dipandang lebih efektif dan efisien untuk mengakomodasi beberapa materi muatan sekaligus, serta benar-benar dibutuhkan dalam mengatasi kebuntuan berhukum," kata hakim konsitusi.

Baik Manahan Sitompul maupun Daniel Yusmic mengatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik sesuai dengan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 96 UU No. 12/2011.

"Mahkamah menyatakan UU a quo adalah konstitusional karena UU No. 12/2011 sama sekali tidak mengatur metode omnibus walaupun dalam praktik pembentukan undang-undang sudah digunakan dan di sisi yang lain Mahkamah seharusnya tidak menutup mata adanya obesitas regulasi di mana di antara undang-undang yang satu dengan yang lainnya terjadi tumpang-tindih sehingga menciptakan egosektoral yang berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya," ungkap hakim konsitusi.

Halaman : 1