Aktivis Perempuan Minta RUU TPKS Dibahas Mendalam dan Komprehensif

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Aktivis Perempuan Mahardhika Vivi Widyawati meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas secara mendalam, komprehensif, dan tidak terburu-buru terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Setelah Rapat Panitia Kerja (Panja)  DPR yang digelar Sabtu (2/4), tim perumus bisa memperdalam pembahasan dan jangan terburu-buru," kata Vivi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakannya terkait info yang beredar bahwa DPR menargetkan RUU TPKS akan disahkan Presiden pada 21 April 2022.

Dia menilai dari awal pembahasan, RUU TPKS memang sangat dinamis dan banyak mengalami capaian meskipun masih ada beberapa yang diperjuangkan lagi.

"Namun saat ini sudah terdapat 7 bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya hanya ada 5 bentuk kekerasan seksual. Dulu 5 pasal, sekarang sudah ada tambahan 2 pasal baru, yaitu pasal perbudakan seksual dan pemaksaan perkawinan, ini sebuah capaian yang progresif," ujarnya.

Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini mengapresiasi komitmen dan kerja keras DPR untuk menuntaskan RUU TPKS.

Titi menilai perkembangan positif RUU TPKS berupa pengakomodasian substansi yang cukup progresif dan menunjukkan keberpihakan pada korban.

“Diperluasnya ruang lingkup kekerasan seksual dari semula 5 bentuk menjadi lebih lengkap cakupannya, dimasukannya korporasi sebagai pelaku, dan pengakuan terhadap pendamping korban secara eksplisit merupakan perkembangan positif dari dinamika pembahasan RUU TPKS," ujarnya.
 

Halaman : 1