Alasan KPU Tentang Masa Kampanye 120 Hari

SHARE

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan perlunya masa kampanye selama 120 hari, karena termasuk keharusan untuk penyelesaian sengketa, lelang, produksi dan distribusi logistik.

"Dari simulasi yang dilakukan KPU, berdasarkan regulasi yang ada sekarang, maka waktu yang dibutuhkan untuk sengketa dan logistik minimal 164 hari, sengketa butuh 38 hari, sedangkan logistik butuh 126 hari," kata Pramono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Dengan pertimbangan terkait regulasi tersebut, lanjutnya, maka ketentuan masa kampanye dalam draf Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan sudah selaras untuk dilakukan selama 120 hari.

"Jadi, rancangan 120 hari dalam draf PKPU Tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi dan distribusi logistik pemilu," tambahnya.

Secara regulasi, Pramono mengatakan, di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak ada ketentuan pasti terkait berapa lama masa kampanye.

"UU hanya mengatur masa kampanye dimulai tiga hari sejak penetapan calon dan berakhir tiga hari sebelum hari-H (pemungutan suara). Makanya, selama ini tidak ada patokan berapa lama masa kampanye," jelasnya.

Dia mencontohkan pada Pemilu 2019, masa kampanye berlangsung selama enam bulan tiga pekan, yakni mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Bahkan pada Pemilu 2014, katanya, masa kampanye berlangsung selama 15 bulan, mulai 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014.

Halaman : 1