Alasan KPU Tentang Masa Kampanye 120 Hari

SHARE

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi (istimewa)


"Sebab kampanye itu diperbolehkan sejak penetapan partai politik peserta pemilu. Jadi, 120 hari masa kampanye yang dirancang KPU saat ini telah berkurang banyak dari pemilu-pemilu sebelumnya," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar masa kampanye pada Pemilu 2024 berlangsung cukup selama 90 hari atau tiga bulan. Menurut Tito, masa kampanye tersebut cukup untuk meminimalkan potensi perpecahan masyarakat.

"Tiga bulan sudah cukup. Kami (Pemerintah) kira, masyarakat juga tidak lama terbelah dan dengan adanya teknologi komunikasi media maupun media sosial, kami kira ini waktunya cukup," ujar Tito Karnavian.

Halaman : 1