Ali Fikri: KPK dalam Tangani Kasus Korupsi Tidak Memandang Latar Belakang Sosial Politik

SHARE

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Ali Fikri


CARAPANDANG - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Ali Fikri menegaskan bahwa KPK dalam menangani setiap kasus korupsi tidak memandang latar belakang sosial politik. 

"KPK dalam menangani setiap perkara korupsi tidak memandang latar belakang sosial politik pelakunya, namun murni penegakan hukum semata," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/3).

KPK merespons pernyataan Deputi Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, soal KPK yang dituding menjadi alat politik menekan oposisi terkait pemanggilan Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.

Ali menyampaikan pemanggilan saksi dalam kasus tersebut semata untuk kebutuhan proses penyidikan. "Termasuk ketika tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara ini tentu tidak ada tujuan lain melainkan karena kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, KPK mengingatkan siapapun yang dipanggil sebagai saksi maka berkewajiban hadir memenuhi panggilan sebagai bagian ketaatan terhadap proses hukum.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Arief untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (28/3) dalam kasus Mas'ud itu. Namun, Arief mengaku belum mendapatkan surat pemanggilan. KPK pun menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

"Tentu sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir (Jakarta Selatan)," kata Fikri, dalam keterangannya, Selasa (29/3).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu ini juga memanggil Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Partai Demokrat, Jemmy Setiawan, sebagai saksi untuk Mas'ud.

KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Lima tersangka penerima suap, yakni Mas'ud, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH).

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.