Aliansi Masyarakat Peduli Penambang Pohuwato Sambangi Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Ada Apa?

SHARE

Aliansi Masyarakat Peduli Penambang (AMPP) Pohuwato pada Selasa sore datangi ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo guna tatap muka membahas soal aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pohuwato. (10/1/2023).


Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Aliansi Masyarakat Peduli Penambang (AMPP) Pohuwato pada Selasa sore datangi ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo guna tatap muka membahas soal aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pohuwato. (10/1/2023).

Dari aliansi hadir Ketua APRI Pohuwato Limonu Hippy, perwakilan AMPP Melki Rangga dan Ropin Bagi. 

Kehadiran AMPP tersebut disambut baik oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Taufan Dirgantara, SIK.,MH, Dir Intelkam Kombes Pol. Hendri Hutoguan Siregar, SIK, Kasubdit III Dit Intelkam dan Kasubdit IV Ditreskrimsus

Sebelumnya Dir Intelkam Kombes Hendri mengucapkan terimakasih kepada perwakilan AMPP yang sudah melakukan tatap muka dengan pihak Kepolisian dalam membahas aktivitas tambang di Kabupaten Pohuwato.

"Saya berharap tatap muka ini akan mendapatkan solusi yang baik untuk para penambang di Kabupaten Pohuwato," ucapnya.

Whats-App-Image-2023-01-11-at-20-09-01

Sementara itu, Ketua APRI Limonu Hippy dalam tatap muka tersebut meminta pihak kepolisian dapat memberikan solusi kepada para penambang terkait dengan pertambangan rakyat yang ada di wilayah Pohuwato

“Bahwa Pertambangan Rakyat di wilayah Kabupaten Pohuwato terdapat 18 Blok yang mempunyai WPR  oleh Pemerintah Daerah, dimana wilayah tersebut masih belum memiliki IPR, untuk tahapan izin sementara masih dalam pengolahan data Dokumen untuk pengurusan IPR, kami berharap agar pihak kepolisian (APH) dapat memberikan ruang kepada para penambang sehingga tidak akan terjadi konflik antara perusahaan dengan para penambang lokal,” ujarnya.

Persoalan pencemaran lingkungan, kata Limonu Hippy, para penambang akan bertanggung jawab.

“Persoalan pencemaran lingkungan kami para penambang akan bertanggung jawab, terkait dampak aktivitas Pertambangan , kami akan melakukan pengurukan,” katanya.

Ia juga mengatakan tidak akan memberikan leluasa kepada para penambang luar daerah yang akan melakukan aktivitas tambang di Kabupaten Pohuwato,

“Kami tidak akan memberikan sumber daya mineral Pohuwato dinikmati oleh orang luar daerah Pohuwato. rencananya kami akan melaksanakan pertemuan dengan pemerintah Daerah Pohuwato dan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini Dinas ESDM untuk percepatan keluarnya izin IPR, harapan kami di tahun 2023 ini setiap Blok WPR sudah mendapatkan legalitas IPR akan tetapi sampai dengan saat ini tidak ada realisasi dari pemerintah Daerah,” terangnya.

Selain itu ia juga meminta pertimbangan pihak kepolisian untuk tetap diberikan keleluasaan beraktivitas menambang sambil menunggu keluarnya IPR (Izin Pertambangan Rakyat

“Pada dasarnya kami menginginkan stabilitas Kamtibmas terjaga di wilayah Pohuwato, namun kami berharap apa yang kami sampaikan mendapatkan pertimbangan dari pihak Kepolisian untuk aktivitas tambang tetap dilaksanakan selagi menunggu keluarnya izin IPR," pintanya.

Whats-App-Image-2023-01-11-at-20-09-00

Menanggapi pernyataan Aliansi tersebut, Dirkrimsus Kombes Pol. Taufan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan dan operasi terkait tambang di Pohuwato karena sudah memakan korban jiwa.

“Bahwa upaya penegakkan hukum sudah pernah kami lakukan karena sudah ada yang menjadi korban jiwa akibat aktivitas tambang tersebut sehingga kami melakukan penertiban selain itu kami juga sudah melakukan upaya- upaya preventif dengan memberitahukan dan memasang spanduk larangan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah desa Hulawa Kecamatan Buntulia Pohuwato serta sosialisasi terhadap masyarakat para penambang untuk tidak merusak lingkungan,” jelasnya.

Taufan juga menjelaskan bahwa pihaknya sering mendapatkan informasi dari LSM ataupun media sosial yang terus melaporkan terkait adanya aktivitas tambang di wilayah Pohuwato yang merusak lingkungan akibat penggunaan alat berat.

“Melakukan aktivitas pertambangan agar sesuai dengan ketentuan dan tidak merusak lingkungan adanya Wilayah Pertambangan Rakyat yang masuk dalam cagar alam ,kedepannya akan merugikan anak cucu / generasi mendatang, selama ini kami lakukan penertiban terhadap penambang yang tidak memiliki izin (ilegal) utamanya yang menggunakan alat berat karena  berakibat merusak lingkungan," terangnya.

Dari pertemuan tersebut perwakilan penambang dari AMPP mensuport langkah-langkah kepolisian (Polda Gorontalo) dalam mensosialisasikan agar para penambang tidak merusak lingkungan selain itu APRI dan AMPP akan memberikan pemahaman kepada masyarakat penambang untuk tidak melakukan demo / unjuk rasa, tetapi akan berusaha berkomunikasi, berdiskusi dan bermusyawarah demi kesejahteraan masyarakat penambang Pohuwato juga ikut serta menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah Pohuwato.