Anggarkan Pakaian Dinas Rp. 1,7 Miliar, Sekretariat DPRD DKI sebut Tidak Langgar Aturan

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Sekretariat DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa pengadaan baju dinas dengan anggaran sekitar Rp1,7 miliar tidak melanggar aturan dan telah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta Firmansyah di Jakarta, Kamis, mengatakan dalam Pasal 12 PP tersebut, dijelaskan, pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD setiap tahunnya mendapat lima setel.

Lima setel itu terdiri dari dua pakaian sipil harian, satu pakaian sipil resmi, satu pakaian dinas harian lengan panjang dan satu pakaian yang bercirikan khas daerah.

"Saya jelaskan bahwa Rp1,7 miliar ini untuk 106 anggota dan pimpinan dewan, serta masing-masingnya mendapat lima setel," ujarnya.

Ia juga memastikan tidak ada kenaikan anggaran dari tahun sebelumnya, bahkan anggaran tersebut sudah terencana dan terinput di e-budgeting.

"Bicara masalah angka anggaran itu sudah ada di 'budgeting'. Kita tuangkan karena sudah masuk perencanaan," ucapnya.

Firmansyah merinci harga masing-masing baju dinas tersebut, di antaranya yakni Rp4,9 juta untuk dua pakaian sipil harian, Rp2,7 juta untuk satu pakaian dinas harian lengan panjang, Rp3,6 juta untuk satu pakaian sipil resmi dan Rp3,6 juta untuk pakaian khas daerah.

"Itu sudah termasuk ongkos jahit. Sedangkan bahan baju dinasnya menggunakan wol," katanya.

Halaman : 1