Anggota DPD RI Ajak Mahasiswa Jaga Keutuhan NKRI

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi tugas penting yang harus dilakukan oleh semua anak bangsa. Sebab, Indonesia akan berdiri  kokoh jika persatuan tetap  terajut dengan kuat.  

Demikian disampaikan Anggota DPD RI, Dr. Filep Wamafma dalam kegiatan Sosialiasi 4 Pilar MPR RI yang digelar di Kampus STIH Manokwari pada  Selasa 18 Juli 2023.

Menurutnya menjaga keutuhan NKRI penting untuk selalu diingatkan. Terlebih di wilayah Timur Indonesia ini.  Pasalnya beberapa tahun ini isu separatisme dan referendum kerap didengungkan di wilayah Papua dan Papua Barat.

“Kami meminta kepada civitas akademika STIH Manokwari sebagai insan pendidikan agar selalu setia menjaga, mentaati Undang-undang 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Filep.

Kepada para mahasiswa yang konsen pada bidang hukum, Filep mengungkapkan bahwa 4 Pilar MPR RI merupakan dasar untuk memahami aspek-aspek hukum di Indonesia. Sehingga keempat pilar ini pun harus selalu menjadi dasar bagi penyelesaian berbagai permasalahan di bumi Papua.

“Beberapa permasalahan pokok di Papua dan Papua Barat ialah terkait penegakan HAM yang berjalan lambat, ketimpangan ekonomi dan sosial yang masih sangat besar sehingga bertentangan dengan nilai keadilan dalam Pancasila. Masalah ini hanyalah segelintir masalah yang menunjukkan bahwa penerapan 4 Pilar Kebangsaan di tanah Papua masih jauh dari harapan,” jelasanya.

Maka itu, dia berharap agar mereka berani mengungkapkan suara-suara keadilan dengan tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa. Lebih lanjut Filep menegaskan bahwa Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara harus menjadi jiwa yang menginspirasi seluruh pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Nilai-nilai Pancasila, baik sebagai ideologi dan dasar negara sampai hari ini tetap kokoh menjadi landasan dalam bernegara,” ujarnya.

Terkait pilar UUD 1945, Filep mengatakan bahwa sebagai Konstitusi maka UUD 1945 menjadi dasar bagi semua pembentukan peraturan lain di bawahnya. Hal ini disampaikan Filep karena beberapa regulasi di daerah Papua dan Papua Barat bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam kaitan dengan pilar NKRI, Filep mengingatkan civitas akademica bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara yang dipilih sebagai komitmen bersama. “Komitmen bersama ini harus dijaga agar isu-isu pemisahan dari NKRI dapa diminimalisir atau dicegah,” tutupnya.