Anggota DPR Minta Presiden Bentuk Tim TWK Calon ASN KPK Dari Tokoh Lintas Agama Dan Akademisi

SHARE

Anggota Fraksi PKS DPR RI Al Muzzammil Yusuf


CARAPANDANG.COM - Anggota Fraksi PKS DPR RI Al Muzzammil Yusuf dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Senin (31/5) menyoroti hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) calon aparatur sipil negara (ASN) KPK.

Saat menyampaikan intrupsi, dia meminta kepada Presiden Jokowi agar menggunakan kewenangannya untuk membatalkan hasil tes tersebut. Dan dia juga meminta agar Presiden membentuk tim TWK dari tokoh-tokoh lintas agama, akademisi, hingga pakar yang tidak antiagama dalam menyusun berbagai pertanyaan dalam tes tersebut.

Menurutnya, hal itu sangat penting untuk diperhatikan agar pertanyaan-pertanyaan dalam TWK sesuai dengan Pancasila dan konstitusi negara. "Saya juga meminta DPR memanggil BKN untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya dalam seleksi calon ASN KPK," imbuhnya. 

Dia mengatakan bahwa TWK calon ASN KPK menarik perhatian publik karena ada beberapa pertanyaan dalam tes tersebut yang sangat sensitif, bahkan menyangkut keyakinan beragama seseorang. Dia memberikan contoh, seperti  seorang muslimah calon ASN KPK diberikan pertanyaan apakah siap melepaskan kerudung atau jilbab demi bangsa dan negara.

"Perempuan tersebut menjawab akan tetap memakai kerudung, lalu penguji TWK mengatakan muslimah tersebut egois karena tidak berani berkorban bagi bangsa dan negara," katanya.

Politisi PKS ini kembali menyampaikan contoh, seorang peserta TWK ditanyakan untuk memilih salah satu, Pancasila atau Alquran dan tidak dibolehkan memilih keduanya.

Dari contoh tersebut ini jelas-jelas telah mengabaikan sikap negarawan para pendiri bangsa yang arif dan bijaksana, yaitu menyandingkan sila pertama Pancasila (Ketuhanan yang Maha Esa) dengan sila ketiga (Persatuan Indonesia). Menurut dia, sikap BKN yang membuat pertanyaan dalam TWK tersebut tidak melihat amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 29 ayat (1) dan (2).

"UUD NRI Tahun 1945 Pasal 29 ayat (1) dan (2) berbunyi negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing," katanya.