Anggota DPR: UU Ciptaker Sangat Berpihak Kepada Kepentingan Masyarakat

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Anggota Badan Legislatif DPR Hendrawan Supratikno menilai bahwa UU Cipta Kerja sangat berpihak kepada kepentingan masyarakat. Maka itu, dia mengajak masyarakat mendukung UU tersebut.

"Niatan undang-undang ini luar biasa baiknya. ‎Ya tentu kita akan terus mengawal, termasuk peraturan pemerintah dan turunannya. Ini niatan pemerintah baik," ujar Hendrawan di Jakarta, Selasa (3/11).

Hendrawan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak termakan hoaks mengenai UU Cipta Kerja. Masyarakat diimbau teliti membaca isi dan jangan percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.

‎"I‎ya semua pihak selalu menyatakan mempelajari UU ini dengan baik. Dicermati, jangan belum membaca dan belum mencermati tapi sudah terhasut," katanya.

Menurutnya setelah ditandatangani Presiden, tugas pemerintah adalah mensosialisasikan UU Cipta Kerja secara masif. Sehingga, UU tersebut bisa diterima masyarakat dan tidak ada publik yang termakan hoaks.‎

"Untuk sementara ini kan baru diundangkan. Kita tentu akan melihat implementasi dan eksekusi nya‎," ucap dia politisi PDIP ini. 

Dia mengatakan, jika ada masyarakat yang tidak puas dengan UU tersebut maka bisa melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"‎Ya tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kalau ada yang tidak setuju atau menolak norma-norma itu maka bisa diajukan judicial review ke MK. ‎Jadi MK yang akan menentukan judicial review yang diajukan kelompok-kelompok masyarakat itu bisa diterima atau tidak," ujarnya.