Angka Perceraian Tembus 20 Persen, Kemenag Kian Galakkan Bimbingan Pranikah

SHARE

Angka perceraian tahun ini sudah 20 persen dari jumlah pernikahan


CARAPANDANG.COM - Kementerian Agama mencatat angka perceraian secara nasional pada tahun ini sudah tembus 20 persen dari total jumlah pernikahan yang dilangsungkan. Hal ini disinyalir sebagai lemahnya ketahanan keluarga dalam menjaga kelangsungan bahtera rumah tangga.

Karena itu, dalam beberapa waktu terakhir, Kemenag semakin menggalakkan kewajiban mengikuti bimbingan pranikah bagi calon pengantin. Sementara itu, tidak kalah penting pula dilakukan pemantapan kecakapan bagi fasilitator bimbingan.

“Salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan mengintensifkan kembali pembinaan keluarga melalui program bimbingan perkawinan bagi catin dan pembinaan remaja usia nikah. Agar program tersebut dapat menghasilkan berupa pengaruh pada penguatan keluarga menuju keluarga sakinah, mawaddah, warahmah,” kata Kepala Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Kanwil Kemenag Kepri, Mustofa.

Dari data yang dikantonginya, disebutkan bahwa pada 2017 lalu, angka perceraian di Kepri mencapai 2.561 perkara dari 12.102 jumlah pernikahan yang dilangsungkan. Artinya, kata dia, data 20 persen pernikahan berakhir dengan perceraian ada benarnya.

“Angka tersebut menunjukkan bahwa angka perceraian di Kepri tahun 2017 sudah melebihi rata-rata nasional atau setara 21,16 persen. Berdasarkan fenomena tersebut, kami perlu mengambil langkah preventif untuk menurunkan tingginya angka perceraian tersebut,” kata Mustofa.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenag Kepri Mukhlisuddin, mengatakan pemahaman konsep keluarga yang berlandaskan pada nilai-nilai agama harus ditanamkan sejak dini. Menurutnya keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang merupakan landasan dari semua institusi. Keluarga merupakan kelompok primer yang terdiri dari dua atau lebih orang yang mempunyai jaringan interaksi interpersonal, hubungan darah, hubungan karena perkawinan dan adopsi.

Karena sebagian peserta pemantapan merupakan Kasi, Kepala KUA dan staf di Kemenag Kabupaten/Kota, Kakanwil mengajak jajarannya untuk dapat menjadi contoh dalam masyarakat.

“Peserta dibimbing untuk menjadi fasilitator bagaimana membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Oleh karena itu fasilitator harus dapat menjadi teladan bagi masyarakat yang akan dibimbingnya,” ujar Kakanwil.