Apakah Urgensi Omnibus Law Cipta Kerja Di Tengah Corona?

SHARE

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati. (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mempertanyakan urgensi pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja dalam kondisi wabah Virus Corona baru atau COVID-19 yang terus menyebar dan membuat banyak orang terpapar di Indonesia.

Sekjen Kiara Susan Herawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/4/2020), pemerintah dan DPR seharusnya lebih memfokuskan diri untuk merealisasikan sejumlah langkah penting dalam menangani penyebaran wabah COVID-19 di Indonesia.

Susan menambahkan COVID-19 juga memberikan ancaman serius bagi kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan dan pelaku perikanan rakyat lainnya.

Oleh karena itu, ujar dia, upaya penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 juga harus diprioritaskan untuk masyarakat pesisir.

Di tengah situasi dan kondisi yang kini semakin sulit akibat penyebaran COVID-19, Sekjen Kiara mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir untuk terus mengawasi kerja-kerja DPR dan pemerintah.

"Kiara mendesak DPR dan pemerintah untuk tidak menggunakan situasi seperti saat ini sebagai kesempatan untuk bersidang membahas agenda yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir," ucapnya.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengatakan bahwa kepastian pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi salah satu yang ditunggu investor di tengah kekhawatiran perlambatan ekonomi akibat COVID-19.

"Omnibus Law ditunggu oleh investor lokal dan asing di tengah ketidakpastian Corona. Harapannya Omnibus Law menjadi salah satu berita yang baik," ujar Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani usai melakukan kunjungan lapangan Kadin ke Pasar Induk Kramat Jati Jakarta, Kamis (12/3).

Rosan mengharapkan DPR dapat lebih transparan dan terbuka dalam menyampaikan progres Omnibus Law.

Secara paralel, Ketua Umum Kadin juga mengutarakan harapannya agar pemerintah juga menyiapkan aturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta pemerintah untuk tidak mengejar waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di tengah kekhawatiran perlambatan ekonomi akibat virus corona.

"Sebaiknya, Omnibus Law ini jangan ngejar waktu, apalagi kondisi ekonomi kita terguncang oleh kondisi-kondisi shock Virus Corona," ujar Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef, M. Rizal Taufikurahman di Jakarta, Jumat (6/3).