Arab Saudi Hapus PCR dan Kebijakan Karantina

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Otoritas Arab Saudi pada Sabtu (5/3) menghapus sebagian besar aturan pembatasan terkait COVID-19.

Keputusan itu diambil mengingat situasi pandemi yang dianggap berangsur membaik di kerajaan tersebut.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memutuskan bahwa pembatasan sosial akan dihapus, namun masyarakat masih diwajibkan memakai masker di dalam ruangan, Saudi Press Agency (SPA) melaporkan.

Selain itu, para pendatang juga tidak perlu lagi menyerahkan hasil tes antigen cepat atau PCR dan mereka tidak mesti menjalani karantina wajib setibanya di bandara, demikian dinyatakan kemendagri.

Semua kedatangan di Kerajaan dengan visa kunjungan dalam bentuk apa pun diharuskan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona.

Kementerian Arab Saudi juga mengakhiri aturan jaga jarak di dua masjid suci dan semua masjid lainnya di Kerajaan, tetapi jamaah masih harus memakai masker.

Kementerian menekankan pentingnya untuk terus mematuhi pedoman rencana nasional untuk imunisasi, termasuk mendapatkan dosis booster. 

Kemudian, menerapkan prosedur untuk memverifikasi status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna (ekuivalen Peduli Lindungi di Indonesia) untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan transportasi umum.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi akan mengevaluasi keputusan tersebut secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis.