Artis Inisial AP Ditangkap Polisi Diduga Terkait Narkoba

SHARE

Ilustrasi (Net)


CARAPANDANG - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang artis peran, sekaligus penyanyi berinisial AP karena diduga terkait penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba).  

"Baru saja, pihak kami mengamankan seorang figur publik, aktor film layar lebar, penulis lagu dan penyanyi," katanya di Jakarta, Rabu (12/1).

Dia mengatakan penangkapan dilakukan beberapa hari lalu di rumahnya di wilayah Jakarta Timur. Saat ditangkap, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa salah satu jenis narkoba. 

Dia belum bisa menjelaskan dengan detail terkait kronologi penangkapan serta belum bisa menjelaskan dengan detail jenis narkoba apa yang digunakan AP. Hingga saat ini, pihak penyidik masih memeriksa AP untuk mencari tahu asal muasal peredaran narkoba tersebut.

Sekadar informasi, bukan kali ini saja polisi menangkap artis papan atas karena tersandung kasus narkoba. Sebelumnya seorang pedangdut bernama Velline Chu (VC) ditangkap karena kedapatan menggunakan sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pedangdut bernama asli Kustiningsih ini ditangkap bersama suaminya Budi Hartono (34), pada Sabtu (8/1), di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi. "Tersangka Budi Harianto alias BH dan Kustiningsih alias Velline Chu, mereka adalah pasangan suami istri," kata Endra Zulpan (10/1).

Zulpan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya.

Dari pengembangan penyidik di lapangan, ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh Velline Chu terhadap seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran.

Setelah memesan barang haram itu, suaminya BH mengambilnya dan mengonsumsinya bersama di rumahnya.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dan satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram. "Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat dan paling lama 12 tahun.Â