Langgar Aturan Karantina, Denda Seribu Dollar Perhari Menanti Pelancong International Di AS

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM- Kota New York di Amerika Serikat memutuskan untuk memberlakukan aturan karantina untuk pelancong internasional.

Langkah tersebut dilakukan menyusul kemunculan varian baru virus corona Covid-19 di sejumlah negara, termasuk Inggris.

Dilaporkan BBC News, Kamis (24/12/2020), Wali Kota New York, Bill de Blasio mengatakan semua pengunjung akan diperintahkan untuk menjalani karantina selama 14 hari di alamat yang ditunjukkan pada saat kedatangan.

Wali Kota de Blasio juga memperingatkan bahwa mereka yang datang dari Inggris akan dikunjungi oleh deputi sherif setempat untuk memastikan aturan dipatuhi.

Pihak yang melanggar pun akan dijatuhkan denda US$1.000 atau sekitar Rp 14 juta per harinya.

Data dari Universitas Johns Hopkins menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 18,4 juta kasus dan lebih dari 326.000 kematian akibat Virus Corona COVID-19 di seluruh AS. 

Kota New York sebelumnya juga pernah menjadi episentrum wabah virus itu di AS awal 2020 ini, dan kembali menjadi salah satu negara bagian yang paling parah terkena dampaknya.

Wali Kota de Blasio juga menyampaikan bahwa semua pelancong internasional yang datang ke New York harus memberikan rincian kontak mereka.

"Kami sangat serius tentang fakta bahwa jika Anda melanggar karantina, Anda menimbulkan bahaya bagi orang lain," tegas De Blasio.

"Kami berada dalam pertempuran terakhir di sini, yang harus kami lakukan adalah melewati musim liburan ini," tambahnya

Diketahui bahwa sejumlah negara - termasuk hampir semua 27 negara Uni Eropa - telah memberlakukan pembatasan perjalanan dari Inggris, guna menekan pengurangan kasus Virus Corona selama liburan Natal.