Asrorun Niam: MUI Minta Perpres Investasi Miras Dicabut

SHARE

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Peraturan Presiden (Perpres) tentang perizinan investasi minuman keras (miras) dicabut. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

“Komitmen MUI jelas. Cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Niam  mengutip Tiratimes, Selasa (2/3/2021).

Pihaknya, kata Niam, merujuk pada Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2009 tentang alkohol yang merekomendasikan pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat.

“Dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut,” kata Niam.

Seperti diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per 2 Februari 2021.

Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.