Aturan Perjalanan Dengan Bus Diperketat Jelang Nataru

SHARE

Ilustrasi (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Provinsi Sumatera Barat Kementerian Perhubungan Deny Kusdayana mengatakan bahwa aturan perjalanan menggunakan bus semasa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diperketat guna menekan risiko penularan COVID-19.

Di Padang, Kamis, ia menjelaskan bahwa aturan mengenai perjalanan menggunakan bus tertuang dalam surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang di dalam negeri menggunakan transportasi darat, laut, dan udara selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Menurut surat edaran yang dibuat mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19, ia menjelaskan, pengguna bus harus sudah menjalani vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

"Ini sudah kita tegaskan, semua penumpang harus vaksin, ini sekaligus untuk mencapai percepatan realisasi vaksinasi," kata Deny.

Menurut surat edaran yang berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang di dalam negeri, ia melanjutkan, pengguna bus juga harus dinyatakan tidak tertular COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan antigen.

Ia mengatakan bahwa pengawasan lalu lintas orang melalui jalur transportasi darat akan diperketat. Pemeriksaan akan dilakukan pada para penumpang bus antar-kota antar-provinsi untuk memastikan mereka tidak sedang tertular COVID-19 dan mematuhi protokol kesehatan.

Deny mengatakan bahwa Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat mulai Kamis (23/12) mengharuskan semua sarana angkutan antar-kota dan antar-provinsi masuk ke Terminal Anak Aia Kota Padang untuk memudahkan pengawasan penumpang bus.

"Hari ini kita sudah mulai mengoperasikan terminal ini. Kita sekaligus memberlakukan wajib vaksin bagi penumpang angkutan," katanya.

Halaman : 1