Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakpus: Gibran Lakukan Pelanggaran Pemilu

SHARE

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey menilai bahwa aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka beserta calon legislatif Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said dan Surya Utama dinilai telah melanggar hukum


CARAPANDANG - Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan Cawapres Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pelanggaran pemilu karena membagikan susu gratis kepada warga.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey menilai bahwa aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka beserta calon legislatif Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said dan Surya Utama dinilai telah melanggar hukum.

"Kegiatan itu diduga terdapat unsur dan muatan politik yang melibatkan calon legislatif dan calon wakil presiden sesuai Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tuturnya di Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Menurutnya, Bawaslu Jakarta Pusat sudah menyerahkan temuan pelanggaran hukum tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti dan dilanjutkan ke instansi yang berwenang.

"Temuan itu sudah diteruskan kepada pihak Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Gibran telah dipanggil oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk diklarifikasi terkait aksi bagi-bagi susu di car free day. Gibran berdalih tidak ada muatan politik di balik aksi tersebut.