Baleg: Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Tunggu Keputusan Bamus

SHARE

Gedung DPR/MPR RI


CARAPANDANG.COM - Sampai saat in Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR terkait keputusan RUU mana saja yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021, termasuk kemungkinan memasukkan revisi UU ITE.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi di Jakarta, Rabu (17/2). 

"Semua tergantung Bamus DPR apakah dijadwalkan diambil keputusan (terkait Prolegnas Prioritas 2021) di Paripurna atau raker ulang," ujarnya. 

Baidowi menjelaskan, Raker ulang tersebut terkait memasukkan atau mengeluarkan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas 2021. Hal itu menurut Baidowi, termasuk kemungkinan memasukkan revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Prolegnas Prioritas 2021.

"Raker itu bisa keduanya, memasukkan dan mengeluarkan RUU. Peluangnya sama, memasukkan dan mengeluarkan RUU lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya bisa saja meminta kepada DPR untuk merevisi UU ITE jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin, yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (15/2) malam.

Presiden menekankan bahwa penerapan UU ITE harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, Presiden mengatakan akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE. Sebab, menurut dia, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.