Bank BRI Pelalawan Terancam Pidana, Tahan Sertifikat Tanah Nasabah

SHARE

Maruli Silaban


CARAPANDANG.COM - Salah satu warga Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, kesulitan mengambil sertifikat tanah miliknya dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat sampai tujuh tahun lamanya. Padahal pinjamannya sudah lunas di tahun 2014, sertifikat belum dikembalikan.

Berdasarkan keterangan  kuasa hukum korban, Maruli Silaban, SH, kliennya adalah isteri dari atas nama sertifikat tanah, suaminya (Saiman) sudah meninggal, tapi sertifikat masih ditahan pihak bank. Saat kuasa hukum hendak mengambil sertifikat tersebut, pihak BRI Unit Sorek menyampaikan bahwa sertifikat dimaksud tidak ada, tetapi ada di Kantor Wilayah BRI Riau di Pekanbaru.

Maruli dalam keterangan tertulisnya menjelaskan kronologis singkatnya bermula ketika almarhum Saiman, warga Kecamatan Pangkalan Kuras, meminjam pendanaan pada tahun 2008 di BRI unit Sorek dengan jaminan sertifikat seluas 20.000 meter persegi, dan dilunasi tahun 2010.

Kemudian, pada tahun 2012 Saiman kembali meminjam dana dari Bank BRI unit Sorek dengan jaminan surat tanah yang sama dan melunasinya ditahun 2014, pihak BRI tidak mengembalikan SHM atas nama Saiman.

"Klien kami juga pada akhir tahun 2014 mencoba untuk meminta informasi ke BRI unit Sorek tentang keberadaan sertifikat tanah tersebut namun pihak BRI unit Sorek mengatakan bahwa sertifikat ada di Pekanbaru di Kantor Wilayah BRI Riau," jelasnya, Rabu (10/2).

Untuk itulah, dia keberatan atas tindak tanduk Bank BRI yang belum juga mengembalikan sertifikat itu sampai tahun 2021 ini. Dia juga menyebut akan membawa ini ke jalur hukum.

“Kuasa Hukum sudah melayangkan surat somasi tertulis kepada pihak Kepala Cabang BRI Pelalawan dan Kepala Unit BRI Sorek agar segera mengembalikan sertifikat klien kami, namun ditunggu hingga akhir Januari lalu belum ada kabar dari pihak Bank BRI,” tegasnya. 

Maruli mengecam sikap Bank BRI yang tidak punya itikad yang baik dengan masalah ini. Untuk itu dia akan melayangkan somasi kedua atau yang terakhir.

"Bilamana nanti masih tidak ada niat baik dari Bank BRI untuk mengembalikan sertifikat kliennya, maka atas dasar somasi itu akan mempertimbangkan upaya hukum pidana maupun perdata untuk memberikan pendampingan hukum pada kliennya," tutup Maruli.

Sampai berita ini diturunkan, Bank BRI Sorek belum mengeluarkan keterangan resminya terkait hal tersebut.