Barito Utara Siap Gelar Pilkades Serentak 19 Mei 2022

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG - Sebanyak 81 calon kepala desa pada 73 desa di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah,siap bersaing pada pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak yang akan dilaksanakan pada 19 Mei 2022.

"Pilkades serentak akan diikuti 81 calon kades pada Kamis (29/5) nanti," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa Barito Utara Eveready Noor di Muara Teweh, Selasa (29/3).

Menurut dia, Pilkades nanti dilaksanakan pada 73 desa di Barito Utara. Dari 93 desa yang ada di daerah ini, 19 desa sudah melaksanakan pilkades pada tahun lalu.

Progres tahapan kegiatan pilkades berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 32 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Barito Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu.

Saat ini, panitia pemilihan tingkat desa telah melaksanakan tahapan penetapan calon, penentuan nomor urut kepala desa, melaksanakan pembacaan fakta integritas, penandatanganan deklarasi damai dan penjelasan mekanisme kampanye yang dilaksanakan oleh calon kepala desa masing-masing pada 7-9 Maret 2022.

"Untuk nama calon kepala desa diumumkan dan ditetapkan pada 15 sampai 23 Maret 2022," kata dia.

Saat ini, katanya, panitia pemilihan tingkat desa telah menyelesaikan tahapan penetapan calon pada 14 Maret 2022, sudah menyerahkan dokumen ke panitia tingkat kecamatan hasil penetapan peserta beserta lampiran-lampirannya.

Pada 23 Maret-10 Mei 2022, panitia pemilihan tingkat desa melaksanakan kegiatan pengumuman kepada masyarakat akan adanya pemilihan kepala desa, pemberitahuan tanggal, jam dan tempat TPS serta sosialisasi tata cara pencoblosan yang benar serta persiapan untuk kampanye.

"Data calon kepala desa yang mengikuti pelaksanaan pilkades serentak dari berbagai macam profesi dari TNI ada dua orang, PNS 11 orang, purnawirawan Polri satu orang, Kades petahana 47 orang, perangkat desa 13 orang, kepala adat dua orang, anggota BPD empat orang dan pendamping desa satu orang," ucapnya.

Untuk tingkat pendidikan para calon kepala desa, tambah dia, mulai dari SMP Sederajat hingga sarjana S1 dan S2 dengan rata-rata tingkat pendidikan tertinggi sebesar 75 persen berasal dari pendidikan SMA Sederajat.

Panitia pelaksana di tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke tingkat desa dalam melaksanakan tugas selalu perpedoman pada aturan yang berlaku dan kepada calon kepala desa untuk dapat menyiapkan diri siap kalah dan siap menang, sesuai dengan fakta integritas yang dibuat.

Dia juga menegaskan bahwa dalam mencalon sebagai kepala desa jangan melihat dari alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) yang dikucurkan pemerintah cukup besar, namun calon kepala desa agar memiliki wawasan dan pola pikir bagaimana nantinya apabila terpilih sebagai kepala desa untuk membangun desanya untuk lebih maju lagi.