Bawaslu DKI Perbolehkan PLN dan Jasa Marga Copot APK di Fasilitas Masing-masing

SHARE

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta membolehkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Jasa Marga mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melekat pada fasilitas miliknya tentunya lewat pendampingan.


CARAPANDANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta membolehkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Jasa Marga mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melekat pada fasilitas miliknya tentunya lewat pendampingan.

PLN sebelumnya menyampaikan permohonan kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk menangani persoalan APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan pada fasilitas (tiang listrik dan lainnya) beberapa waktu lalu.

"Misalnya APK-APK yang dipasang di tiang listrik, pagar-pagar pembatas jalan tol, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) begitu. Itu bisa mereka (pemilik fasilitas) copot," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan saat ditemui di Jakarta pada Kamis.

Quin mengungkapkan pencopotan tersebut layak dilakukan karena fasilitas-fasilitas tersebut adalah fasilitas negara yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

Adapun landasan legalnya bisa memakai Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 yang salah satunya melarang pemasangan APK pada gedung atau fasilitas milik pemerintah.

"Namun pencopotan mesti dilakukan dengan pendampingan kita (Bawaslu). Mereka berhak untuk turunkan itu, Jasa Marga, PLN, mereka berhak," kata Quin. Lebih lanjut, kata Quin, APK-APK yang dipasang pada fasilitas-fasilitas tersebut berpotensi membahayakan publik.

"Tahun 2019 kemarin kan sempat ada kecelakaan mobil karena lembar baliho copot dan menutupi mobil yang masih berjalan. Nah itu kan bahaya. Maka silahkan untuk pemilik fasilitas yang merasa terganggu dan ada potensi bahaya, silahkan lapor ke kami," kata Quin.

Sebelumnya, PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya mengimbau agar peserta Pemilu 2024 tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di tiang listrik karena berpotensi membahayakan masyarakat umum.

"Kami mengimbau agar APK tidak dipasang di tiang listrik karena dikhawatirkan akan menambah beban sehingga bisa menjadi miring," kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Sabtu (16/12).

Lasiran menjelaskan bahwa saat memasuki masa kampanye Pemilu 2024, banyak APK berupa bendera, baliho, maupun umbul-umbul dipasang di tempat umum. Oleh karenanya, ia juga mengimbau agar pemasangan APK selalu memperhatikan jarak aman terhadap jaringan listrik.

"Perhatikan jarak aman dalam pemasangan bendera maupun baliho dengan kabel dan instalasi listrik lainnya untuk keamanan dan keselamatan masyarakat," kata dia.