Bawaslu Petakan, Seluruh Wilayah Tanjungpinang Rawan Money Politik

SHARE

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini


CARAPANDANG.COM - Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini menegaskan seluruh wilayah di Kota Gurindam (julukan Tanjungpinang.red) rawan politik uang (money politik). Untuk itu, Bawaslu akan melakukan patroli ke seluruh wilayah di Tanjungpinang pada saat masa tenang jelang Pemilu. 

"Seluruh wilayah rawan, makanya kita kerahkan semua anggota untuk melakukan pengawasan diseluruh saerah," katanya, Sabtu (13/4/2019). 

Memasuki Masa Tenang 14-16 April, dan Jelang Pemungutan Suara 17 April 2019, Bawaslu Kota Tanjungpinang imbau kepada seluruh peserta pemilu, baik partai politik, pelaksana kampanye calon DPD, tim kampanye pasangan Presiden dan Wakil Presiden maupun para caleg, agar tidak lagi melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, serta tidak melakukan praktek money politik yang dapat merusak sistem demokrasi. 

Zaini, menjelaskan termasuk tidak berkampanye secara langsung ke warga, tidak membagikan bahan kampanye, tidak berkampanye melalui media cetak, TV, Radio, online, termasuk tidak kampanye melalui media sosial.  

"Bahkan akun media sosial sudah harus dinon aktifkan atau dihapus", tegas Zaini 

Terutama tidak melakukan money politik, jika ada yang terbukti melakukan money politik, ada saksi pidana 4 tahun penjara dan 48 Juta denda uang yang siap menanti, bahkan diskualifikasi sebagai calon. 

Larangan tersebut diatur di dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu, dan PKPU No.23 Tahun 2018 tentang Kampenye. 

"Jika ada peserta pemilu yang melakukannya, maka Bawaslu akan melakukan proses penindakan dugaan pelanggaran. Diharapkan warga dapat melaporkannya jika ada indikasi kampanye dan money politik di tengah masyarakat," katanya. 

Sebagai upaya mengantisipasinya, Bawaslu sudah mengirimkan surat administrasi terhadap aturan dan larangan tersebut. 

Dalam penguatan pengawasan, Bawaslu menggerakkan semua Panwaslu Kecamatan, Kelurahan, serta 567 Pengawas TPS, serta Pamantau Pemilu, Relawan, dan masyarakat.

"Bagi masyarakat yang menemui adanya kegiatan kampanye dan dugaan money politik, segera laporkan ke jajaran pengawas untuk ditindaklanjuti, dalam penanganan dugaan pelanggaran," imbaunya.