BB TNBTS Kembali Buka Akses Wisata Gunung Bromo

SHARE

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memutuskan untuk kembali membuka akses wisata di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, pascakebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu.


CARAPANDANG - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memutuskan untuk kembali membuka akses wisata di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, pascakebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani di Kota Malang, Senin, mengatakan bahwa pembukaan tersebut dilakukan setelah pemadaman berhasil dilakukan dan kondisi kawasan dipastikan telah aman.

"Kunjungan wisatawan dibuka mulai Selasa, 19 September 2023, pukul 00.01 WIB," kata Septi.

Septi menjelaskan, pembukaan akses wisata ke Gunung Bromo tersebut dilakukan pada empat pintu masuk yakni mulai dari Coban Trisula, Kabupaten Malang, Wonokitri Kabupaten Pasuruan, Cemoro Lawang, Kabupaten Probolinggo dan Senduro Kabupaten Lumajang.

Menurutnya, bagi para wisatawan yang akan berkunjung ke Bromo, karcis masuk kawasan taman nasional dan sekitarnya hanya dapat dilakukan melalui tautan http://bookingbromo.bromotenggersemeru.org dan tidak ada pembelian langsung di pintu masuk.

"Tidak ada pembelian karcis Bromo secara offline di seluruh pintu masuk, kecuali sistem booking online sedang bermasalah," katanya.

Sementara itu untuk pengunjung yang sebelumnya telah melakukan pembelian karcis melalui sistem booking online pada 7- 18 September 2023, bisa mengajukan penjadwalan ulang melalui tautan http://bit.ly/reschedulebromo092023.

Kunjungan wisata ke kawasan Ranu Regulo dan Ranu Darungan juga telah dibuka untuk pengunjung. Untuk kunjungan pada titik tersebut, pembelian karcis bisa dilakukan langsung di pintu masuk kawasan.

"Untuk pendakian Gunung Semeru, masih ditutup karena tingkat aktivitas kegunungapian masih berada pada level III atau siaga," tambahnya.

Ia menegaskan, para calon pengunjung dan pelaku jasa wisata yang akan beraktivitas di kawasan taman nasional tersebut wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di dalam kawasan, mengingat saat ini masih dalam masa waspada bahaya kebakaran.

Para pengunjung dan seluruh masyarakat yang beraktivitas di dalam kawasan, dilarang membawa peralatan yang bisa memicu kebakaran hutan dan lahan seperti kembang api, petasan, flare atau suar, termasuk membuat api unggun atau perapian.