Begini Kata HIPPI Jika Jakarta Diberlakukan Rem Darurat Kembali

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM- Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan, pengusaha khawatir, cemas, dan galau mengenai wacana kembali diberlakukannya rem darurat di Jakarta usai libur Tahun Baru 2021.

"Jika kembali seperti yang dulu tentu akan membuat aktivitas ekonomi semakin terbatas dan stagnan. Ini sinyal ekonomi yang kurang baik di awal tahun, dan secara psikologis akan menurunkan rasa optimisme di kalangan pelaku usaha," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).

Dia mengatakan, kebijakan rem darurat untuk pencegahan Covid-19 tersebut berpotensi menaikkan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga tumbangnya para pelaku UMKM. Sarman menyebut hal tersebut dapat menambah beban sosial pemerintah.

Kebijakan tersebut, kata dia, juga dinilai berdampak pada perbaikan pertumbuhan ekonomi baik di Ibu Kota maupun nasional.

"Karena ekonomi Jakarta menyumbang 17 persen PDB Nasional. Pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal IV-2020 juga berpotensi akan tetap minus setelah kuartal II tumbuh negatif minus 8,23 persen serta di kuartal III-2020 juga masih terkontraksi 3,82 persen," ucap Sarman.

Kendati begitu, kata Sarman, kondisi saat ini sangat dilematis bagi Pemprov DKI Jakarta. Yakni antara memilih sektor kesehatan atau keberlangsungan ekonomi.

"Kami sangat berharap agar dapat mempertimbangkan secara cermat dan matang dengan memperhatikan kondisi ekonomi jakarta saat ini," kata Sarman.

>Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut wacana rem darurat atau emergency brake untuk pengetatan PSBB hanya akan dilakukan sesuai fakta dan data perkembangan Covid-19.

"Emergency brake sering disampaikan, itu kan sesuai dengan fakta dan data. Pak Gubernur pimpin rapat, mendengarkan semua pihak di internal, dengan Forkopimda, dengan satgas pusat, dengan para pakar, ahli yang semua sampaikan fakta dan data apa adanya, kita putuskan bersama," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin 28 Desember 2020.

Nantinya, apabila data dan pendapat ahli menyebut lonjakan kasus telah melewati standar, maka mau tidak mau rem darurat akan ditarik kembali.

"Kalau nanti memang sudah melebihi dari standar terkait R0, kasus aktif, bisa saja emergency brake ditarik kembali," ucapnya.

Namun, opsi sebaliknya yakni pelonggaran PSBB bisa saja diambil apabila data kasus membaik.