Belasan Orang Ditangkap Densus 88 Terkait Pendanaan Jamaah Islamiyah LAM BM ABA

SHARE

Anggota Badan Penanggulangan Estrimisme dan Terorisme (BPET) MUI Pusat M Najih, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers (istimewa)


Menurut Aswin, jika dulu Densus 88 Antiteror Polri bergerak menindak pelaku teror di akar rumput atau yang melakukan peledakan, namun saat ini sudah naik ke atas menyasar Amir JI, dewan syuro, dan dewan syariah yang menjadi otak strategi dan pendanaan kelompok JI.

JI memiliki sejumlah lembaga dan yayasan amal yang melakukan penggalangan dana sebagai sumber pendanaan kelompok. Ada dua lembaga pendanaan yang telah diungkap oleh Densus yakni LAZ BM ABA dan Syam Organizire.

Dua dari tiga mubaliq yang ditangkap pada tanggal 16 November 2021 di Bekasi terlibat dalam aktivitas pendanaan kelompok JI, yakni menjabat sebagai ketua dan anggota LAZ BM ABA.

Sedangkan satu tersangka, yakni Anung Al Hamat, terlibat sebagai Perisai Nusantara Esa, yakni sebuah lembaga advokasi untuk membela anggota JI yang berhadapan dengan hukum.

Menurut Aswin, kelompok JI dalam melakukan penggalangan dana menggunakan metode kamuflase dengan melakukan kegiatan sosial, seperti pendidikan, ceramah, dan menyalurkan bantuan sosial ke negara-negara berkonflik, seperti Suriah.

Tindakan kelompok JI ini untuk menarik simpati masyarakat sehingga ketika Densus 88 melakukan penindakan kepada pihak yang diduga terlibat, maka masyarakat akan bereaksi.

"Pada saat ketika kami tangkap tersangka yang tersangkut dengan organisasi ini, publik bereaksi seolah-olah kami telah mendzalimi dan mengkriminalisasi," kata Aswin.

Aswin menegaskan tidak ada tindakan Densus 88 Antiteror Polri yang tidak berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.

"Kami sudah memiliki alat bukti yang cukup di tangan," tandas Aswin.

Halaman : 1