Berlaku Juli 2021 Di 13 Polda, Tilang Elektronik Targetkan 10 Pelanggaran Ini

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia (Korlantas Polri) tengah memetakan titik-titik ataupun polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua secara nasional yang rencananya akan diluncurkan pertengahan Juli 2021.

Kepala Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Istiono, dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021) menyebut, ada sekitar 13 polda akan menerapkan tilang elektronik tahap dua nasional dengan jumlah titik pemasangan kamera lebih banyak dari pada tilang elektronik tahap pertama.

"Tilang elektronik tahap dua rencananya pertengan Juli nanti, ada sekitar 13 polda, titik ada banyak, ada penambahan tentunya. Tugas sekarang untuk memastikan, memetakan di mana-mana saja yang diluncurkan. Kami matangkan benar supaya optimal pelaksanaanya," kata Istiono.

Dia tidak memerinci 3 polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua, namun peluncurannya direncanakan pertengahan Juli di Solo.

"Kami laksanakan di Solo, sekitar pertengahan Juli," ujarnya.

Pada tahap pertama, tilang elektronik nasional berlaku serentak di 12 polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera tilang elektronik.

Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, dan 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, lima titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan satu titik di Polda Banten.

Tilang elektronik menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu-lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

Berikutnya, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Tilang elektronik merupakan upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga ke depan penegakan hukum, polisi tidak langsung berinterkasi dengan masyarakat.

Selain itu, tilang elektronik merupakan bagian dari program peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Dalam hal ini perlu ada upaya penegakan hukum agar pengguna jalan bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan, dan menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan.

Menurut Istiono, jajarannya akan terus mengembangkan inovasi dalam rangka membangun peradaban masyarakat tertib dan patuh terhadap hukum.

Terlebih padamasa pandemi ini, lanjut dia, penerapan tilang elektronik sangat membantu kerja kepolisian dalam mematuhi aturan lalu-lintas.

Hasil evaluasi tilang elektronik tahap pertama, kata dia, meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas sekitar 40 persen, terutama di titik-titik yang terpasang kamera.

"Jadi, titik tertentu yang sudah kami pasang kamera kepatuhan masyarakat meningkat 40 persen, secara perlahan masyarakat akan patuh pada aturan ini," ujarnya.

Selain itu, penerapan tilang elektronik menguntungkan polisi, karena konflik kepentingan di lapangan sudah tidak ada. Interaksi antara petugas dan masyarakat tidak ada, karena dipaksa dengan aturan yang sudah jelas di lapangan.

"Kami dalam penegakan hukum menghindari kerumunan, karena sidang tilang itu setiap hari 10.000, sekarang sudah tidak ada. Ini juga membantu massa pandemi Covid-19, jadi tilang elektronik ini luar biasa yang sudah dilakukan karena terhindar dari kerumunan," kata dia.