Blanko E-KTP di Tanjungpinang Terbatas

SHARE

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang, Irianto


CARAPANDANG.COM - Jumlah blanko KTP elektronik (KTP-el) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, terbatas, sehingga selama ini hanya dipergunakan untuk warga belum pernah memiliki kartu tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang Irianto, di Tanjungpinang, Selasa (13/8/2019), mengatakan, warga yang mengubah identitas kependudukan dalam KTP-el, seperti pindah alamat rumah dalam satu daerah, dari belum menikah menjadi menikah, pekerjaan dan lainnya, untuk sementara diberikan surat keterangan pengganti KTP-el.

KTP-el lama milik warga masih dapat dipergunakan hingga surat keterangan diganti dengan KTP-el hasil perubahan identitas kependudukan.

"Surat keterangan pengganti sementara KTP tersebut berlaku selama sebulan," katanya.

Irianto membantah Disdukcapil Tanjungpinang kehabisan blanko KTP-el. Saat ini, jumlah blanko KTP-el sebanyak 500, yang hanya dipergunakan untuk kebutuhan warga yang belum pernah memiliki KTP-el.

Berbeda dengan warga yang berasal dari daerah lainnya, yang pindah ke Tanjungpinang. Kebijakan khusus diberikan kepada mereka untuk memiliki KTP-el Tanjungpinang.

"Kami ajukan 5 ribu blanko KTP, tetapi yang baru dikirim 500. Tentu jumlah itu harus dipergunakan sebaik-baiknya," ujarnya.

Irianto mengemukakan jumlah warga usia wajib memiliki KTP-el mencapai 156 ribu orang dan 99 persennya sudah memiliki KTP-el.

"Kami targetkan tahun ini seluruh warga usia wajib ber-KTP, memiliki KTP," tuturnya.