BP2MI Ingatkan PMI Pilih Jalur Resmi, Pemerintah Pastikan Kemudahan dan Perlindungan

SHARE

Kepala BP2MI Benny Rhamdani


CARAPANDANG - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan agar para pekerja Indonesia (PMI) melakukan penempatan melalui jalur resmi untuk menjamin perlindungan dengan negara memberikan kemudahan untuk bekerja di negara penempatan.

"Kepada mereka yang selama ini sering tergiur, diiming-imingi, terjebak pada sindikat penempatan ilegal tentu kami imbau untuk memilih bekerja ke luar negeri melalui jalur yang resmi," kata Kepala BP2MI Benny ketika melepas kepulangan PMI dari Ukraina ke daerah asal, diikuti virtual dari Jakarta, Senin.

Dengan melewati jalur resmi, kata Kepala BP2MI, pemerintah telah memberikan fasilitas dan kemudahan. Dia mengingatkan bahwa pekerja yang tidak melewati jalur resmi berpotensi menghadapi risiko tersendiri.

Berkaca dari evakuasi tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Ukraina, Benny mengatakan bahwa hal tersebut memperlihatkan upaya perlindungan yang diberikan oleh negara kepada warganya yang bekerja di negara penempatan.

"Apapun akan dilakukan negara kepada para pekerja migran Indonesia, terlebih khusus mereka yang berangkat secara resmi dan secara prosedural," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengevakuasi 30 PMI dari Ukraina dan tiba di Tanah Air pada 3 Maret 2022. Mereka kemudian menjalani karantina di Wisma Pasar Rumput, Jakarta.

Para pekerja yang berhasil dievakuasi itu terdiri dari 29 perempuan dan satu orang laki-laki. Kebanyakan dari mereka yang telah dievakuasi bekerja sebagai spa terapis dan berasal dari Bali.

Kepala BP2MI Benny mengatakan bahwa setelah selesai menjalani karantina selama lima hari, 26 PMI yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap akan pulang ke daerah asal pada hari ini. Sebagian besar akan kembali ke Denpasar, Bali, menggunakan pesawat dan satu orang kembali ke Cilacap, Jawa Tengah.

Namun, masih terdapat dua PMI dari Ukraina yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat karantina dan harus menjalani perawatan dan isolasi.