BPJS Kesehatan Gandeng BSI untuk Mudahkan Pembayaran Iuran Peserta JKN-KIS

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam rangka meningkatkan kemudahan akses pembayaran iuran peserta JKN-KIS.

"Kerja sama dengan BSI merupakan kerja sama pertama kalinya BPJS Kesehatan dengan mitra perbankan syariah," kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan BSI selaku bank syariah terbesar di Indonesia memiliki peran strategis dalam upaya memperluas kanal pembayaran iuran JKN-KIS, tak hanya melalui jaringan perbankan konvensional.

“Kami berharap layanan autodebit di BSI bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh peserta JKN-KIS di Indonesia," katanya dalam acara penandatanganan kerja sama autodebit antara BPJS Kesehatan dengan BSI, Kamis (12/5).

Kerja sama tersebut juga diharapkan bisa menjadi solusi bagi masyarakat Aceh, mengingat Pemerintah Provinsi Aceh telah menerapkan Peraturan Daerah Qanun, di mana hanya lembaga keuangan berbasis syariah yang diperbolehkan beroperasi di Provinsi Aceh.

Arief mengharapkan kerja sama autodebit dengan BSI juga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan kepesertaan Program JKN-KIS yang saat ini telah mencapai lebih dari 235 juta jiwa dari total penduduk Indonesia maupun meningkatkan kolektabilitas iuran segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Kami ucapkan terima kasih kepada BSI yang sudah bersama-sama menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS," katanya.

Kerja sama autodebit tersebut melengkapi beberapa kerja sama yang sudah dilakukan dengan BSI, seperti Supply Infrastructure Financing (SIF), Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN, dan kerja sama lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemangku kepentingan JKN-KIS.

Ia menyebut tata cara pendaftaran autodebit iuran JKN-KIS mudah. Peserta JKN-KIS cukup membawa kelengkapan dokumen, seperti buku tabungan, kartu identitas, dan mengisi surat kuasa autodebit ke petugas teller bank. Selanjutnya, rekening peserta JKN-KIS akan didebit secara otomatis pada tanggal 5 atau 20 setiap bulan.

“Melalui petugas telecollection, kami juga secara proaktif menginformasikan kepada peserta JKN-KIS terkait teknis pembayaran iuran secara autodebit, termasuk mengingatkan agar peserta JKN-KIS secara rutin memastikan saldo di rekeningnya cukup untuk didebit," katanya.

Upaya tersebut memudahkan peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, meningkatkan kepatuhan peserta, dan membantu menjaga sustainibilitas Program JKN-KIS.