BPJS Kesehatan Keluarkan Aturan Baru Lagi, Bayi Dalam Kandungan Tidak Perlu Didaftarkan

SHARE

BPJS kesehatan membuat aturan baru dimana bayi di dalam perut tidak perlu didaftarkan menjadi anggota


CARAPANDANG.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menyampaikan bahwa bayi yang masih di dalam kandungan ibunya tidak perlu lagi didaftarkan, dan ketika lahir baru didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat sebagaimana Peraturan Presiden Nomor: 82 Tahun 2018.

"Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS kini cukup didaftarkan setelah lahir ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Asyraf Mursalina di Padang, Rabu (19/12/2018).

Ia menyampaikan aturan ini mulai berlaku tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan dan jika sudah didaftarkan dan iuran sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tua sebagai peserta PBI, ujar dia.

Sementara untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftaran memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iuran baru bisa dibayarkan.

"Kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis, kata dia.

Selain itu dalam Perpres tersebut status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.

Perhitungan iuran sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu dua persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan tiga persen dibayarkan oleh pemerintah, ujar dia.

Kemudian dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama enam bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara.

Selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan. Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta t wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat satu bulan sejak kembali ke Indonesia, kata dia.

Ia menyampaikan jika sudah lapor, peserta berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan dan Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia.

Tidak hanya itu jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta. Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi, ujarnya.