BWSS II Gorontalo Pastikan Rehabilitasi Irigasi Randangan Sesuai Prosedur

SHARE

Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo pastikan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Randangan 1 Kabupaten Pohuwato dikerjakan sesuai prosedur.


Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo pastikan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Randangan 1 Kabupaten Pohuwato dikerjakan sesuai prosedur yang ada.

Hal ini disampaikan PPK pada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Randangan 1 BWSS II di Gorontalo melalui pendamping program Yusuf Mbuinga, S.H, saat berbincang di Kedai Inspirasi Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (03/08/2023).

"Pekerjaan tersebut bernomor kontrak HK 0201/SP/Bws12/Snvt.PJPA/40 Tertanggal kontrak 9 Februari 2023, dan nilainya itu mencapai Rp.5.918.764.000," ungkap dia.

Yusuf Mbuinga yang juga ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam pendampingan program ini menjelaskan, untuk progres pekerjaannya sampai dengan Minggu ke 24 tanggal 30 Juli 2023 yaitu 98,47 persen.

"Dan pekerjaan yang dilakukan ini sudah mengikuti prosedur yang ada," jelasnya.

Yusuf juga mengungkapkan, bahwa untuk mutu beton sudah dilakukan pengujian di laboratorium Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang Kabupaten Pohuwato dan hammer testnya sebagai pembanding.

Sehingga apabila dalam pekerjaan terjadi kerusakan, jelas Om YM sapaan akrab Yusuf Mbuinga, maka pihaknya akan melakukan perbaikan. Sebab, menurutnya, pekerjaan tersebut masih dalam tahap pelaksanaan.

"Untuk kontrak pekerjaan ini akan berakhir 12 Oktober 2023 nanti, sehingga setelah pekerjaan ini selesai, akan dilanjutkan dengan pemeliharaan yang dilakukan selama satu tahun setelah PHO atau masa kontrak berakhir," ungkap dia.

Disinggung siapa pelaksana pekerjaan tersebut, Yusuf Mbuinga yang juga Advokat ini mengatakan, bahwa Direktur dalam pekerjaan Rehabilitasi jaringan irigasi Randangan 1 Kabupaten Pohuwato tersebut adalah Didit Cahyadi Djiu sesuai nama yang terkontrak dalam dokumen kontrak pekerjaan ini.

"Dan itu bukan dari Aparat Penegak Hukum (APH)," jelas Yusuf Mbuinga.