Catatan Pengawasan KPAI Dalam Pelaksanaan PTM Terbatas Sepanjang 2021

SHARE

Komisioner KPAI, Retno Listyarti (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Pemerintah akhirnya memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) penuh atau 100 persen mulai semester genap tahun ajaran 2021/2022, tepatnya mulai Januari 2022 pada wilayah PPKM level 1 hingga 3.

Indikator yang menjadipenilaian dilakukannya PTM secara penuh ini adalah capaian vaksinasi peserta didik. Terkait hal ini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, Senin (3/1/2021) mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut.

“Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung hal tersebut, karena sejak awal pembukaan PTM terbatas, KPAI sudah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah  agar vaksinasi anak  di percepat dan pencapaian vakinasi peserta didik dijadikan persyaratan penyelenggaraan PTM, yaitu minimal 70% warga sekolah sudah di vaksin,” ujar Retno.

Ketentuan sekolah tatap muka terbatas tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Retno mengatakan, sebelumnya, pada tahun 2021 KPAI melakukan berbagai kegiatan pengawasan terkait PTM terbatas yang dilakukan di berbagai daerah.

Dari pantauan KPAI, PTM terbatas mulai digelar serentak pada Agustus 2021 di sejumlah sekolah pada 34 Provinsi  di Indonesia pasca menurunnya positivity rate hampir di seluruh Indonesia. Namun, sejak Januari 2021, KPAI  telah melakukan Pengawasan  PTM  terbatas pada 8 Provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat. Pengawasan PTM ini dilakukan dalam upaya memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak-anak di masa pandemic covid-19. Khususnya di kluster pendidikan. 

Kedelapan Provinsi tersebut meliputi  18 Kabupaten/Kota sebagai berikut : Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Kepulauan Seribu (DKI Jakarta); Wonosobo (Jawa Tengah); Serang, Pengandaran, dan Pandeglang  (Banten);  Kota Cimahi, Kota Bandung, Kota Bogor dan Kota Bekasi (Jawa Barat); Kota Denpasar (Bali);  Kota Batam (Kepulauan Riau); Kabupaten Ketapang (Kalimantan Barat).

Halaman : 1