Cegah Covid-19, Memasuki Lokasi Ibadah Haji Tanpa Izin Akan Didenda Rp38,6 Juta

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 saat ibadah haji berlangsung,  pemerintah kerajaan Arab Saudi telah menyetujui rencana keamanan musim Haji 2021. 

Seperti dilaporkan Saudi Press Agency (SPA) rencana keamanan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Minggu (4/7). Dalam peraturan tersebut dijelaskan pemerintah akan memberikan denda 10.000 real (sekitar Rp38,6 juta) bagi siapun  pun yang mencoba memasuki lokasi ibadah tanpa izin. Peraturan tersebut bertujuan untuk  menjamin keselamatan dan keamanan para jemaah haji. 

Kementerian meminta semua warga negara dan masyarakat agar mematuhi aturan khusus musim Haji tahun ini.

Sementara itu, aparat Kepolisian akan bertugas di semua jalur menuju Masjidil Haram dan tempat-tempat suci.

Arab Saudi bulan lalu mengumumkan bahwa musim Haji 2021 akan dibatasi bagi jemaah domestik saja dan mengizinkan maksimal 60.000 orang. Tahun ini akan menjadi musim Haji kedua tanpa jemaah asal luar negeri guna mencegah penyebaran lebih lanjut pandemi Covid-19.