Cegah Omicron Masuk, Sumut Perketat Pemeriksaan Kedatangan Orang di Pintu Masuk Wilayah

SHARE

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, dr Aris Yudhariansyah.


CARAPANDANG - Sebagai langkah preventif untuk mencegah penularan Covid-19 varian Omicron, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperketat pemeriksaan dan pengawasan kedatangan orang di pintu masuk melalui jalur darat, laut, dan udara. 

Dalam keterangannya, Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut,  dr Aris Yudhariansyah di Medan, Senin (14/2) mengatakan bahwa aturan tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440.443/1086/DINKES/1/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Aris menjelaskan  daerah-daerah yang menjadi titik pintu masuk ke wilayah Sumut, di antaranya Asahan, Tanjung Balai, Batubara, Medan, Deli Serdang, Tapanuli Utara, dan Sibolga. Pihaknya bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melakukan pemeriksaan PCR bagi setiap pelaku perjalanan dari luar negeri.

Dia melanjutkan, jika ditemukan hasil PCR positif Covid-19, spesimen usap para pelaku perjalanan luar negeri harus dirujuk ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pengetatan di pintu masuk dan di perbatasan antarprovinsi terkait pejalan kaki dalam negeri untuk mengantisipasi menyebarnya varian Omicron," katanya. 

Masing-masing Dinas Kesehatan kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan pencatatan dan pelaporan, serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan provinsi dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus Omicron.

"Karena dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron diperlukan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan dan para pemangku kepentingan terkait," ujar Aris.Â