Cegah Penyebaran Covid-19, Jam Operasional Pasar Tradisional Di Kota Kupang Dibatasi

SHARE

Ilustrasi (Net)


CARAPANDANG.COM - Upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Kupang,  Nusa Tenggara Timur (NTT), Pemkot mulai menerapkan pembatasan operasional pasar-pasar tradisional. 

Seperti disampaikan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, Senin (24/5) di Kupang bahwa jam operasional pasar tradisional untuk transaksi jual-beli dimulai pukul 05.00-10.00 WITA dan  dilanjutkan pada pukul 16.00-19.00 WITA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Jefri mengemukakan hal itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah Kota Kupang dalam mencegah penyebaran Covid-19 di daerah itu setelah liburan panjang tahun ini mengingat pengalaman sebelumnya, kasus Covid-19  meningkat tajam setelah liburan Natal dan Tahun Baru.

Menurut dia penertiban dan pengendalian terhadap operasional di pasar tradisional ini diserahkan pada Perubahan Daerah (PD) Pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang.

Tidak hanya menerapkan pembatasan operasional pasar-pasar tradisional, pihaknya juga  melarang penyelenggaraan pesta dan syukuran dalam bentuk apapun yang dilaksanakan di rumah, restoran, ballroom, atau tempat lain. Untuk kegiatan seni, sosial, budaya dan politik d yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lebih lanjut Jefri mengatakan, khusus kegiatan konstruksi, tetap diizinkan beroperasi 100 persen tapi harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. "Untuk  tempat ibadah  diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," jelasnya.