Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Pariaman Larang Warga Bergerombol Pada Malam Tahun Baru

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Guna menghindari penyebaran Covid-19 di wilayah  Kota Pariaman, Sumatera Barat Kepolisian Resor (Polres)  wilayah tersebut  melarang warga berkonvoi dan bergerombol pada malam Tahun Baru 2022. 

"Saya sudah arahkan kepada anggota agar tidak ada pengendara yang arak-arakan atau konvoi, dan kami akan menyosialisasikannya," kata Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana di Pariaman, Kamis (30/12). 

Deny mengatakan jika ditemukan pengendara berkonvoi dan tidak mematuhi lalu lintas maka pihaknya akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

Jika pengendara bisa menunjukkan surat-surat, kendaraan yang digunakan standar, dan menggunakan helm maka pihaknya akan melepaskan, kata dia.

Namun, lanjutnya, jika pelanggar tidak menggunakan motor standar dan tidak menggunakan helm, maka pihaknya akan menanyakan yang bersangkutan sudah vaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua atau belum.

"Jika vaksin satu sudah maka kami arahkan vaksin kedua, jadi ibaratnya jika bersedia divaksin maka akan kami lepas. Tapi kalau si pelanggar sudah divaksin sampai dosis kedua, maka proses hukumnya yang berjalan," katanya.

Ia menyampaikan pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Pariaman untuk membuka layanan vaksinasi pada malam Tahun Baru 2022 guna mengakomodir warga yang mau divaksin.

Ia mengatakan pihaknya akan membubarkan wisatawan di objek wisata sesaat sesudah pergantian jam pergantian Tahun Baru 2022.

Pihaknya memastikan wisatawan yang masuk kedalam kawasan wisata sudah menerima vaksin baik dengan memeriksa di pintu masuk maupun memeriksa wisatawan secara acak.