Cegah Politisasi Terkait Pemberian Bansos Pada Masyarakat 

SHARE

Dugaan adanya muatan politisasi terkait pemberian sejumlah bantuan sosial (Bansos) ke masyarakat menjelang Pemilu, tercakup dalam penyalahgunaan gunaan jabatan dalam proses pemilu dan pembuktian hal-hal yg mengarah sudah di atur dalam PKPU.


Elly Syafni

BUKITTINGGI, CARAPANDANG.COM - Dugaan adanya muatan politisasi terkait pemberian sejumlah bantuan sosial (Bansos) ke masyarakat menjelang Pemilu, tercakup dalam penyalahgunaan gunaan jabatan dalam proses pemilu dan pembuktian hal-hal yg mengarah sudah di atur dalam PKPU.

Pernyataan ini  disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Sumbar Dr Wendra Yunaldi SH MH, kepada sejumlah wartawan di ruang Dekan pada Senin (05/02).

Pada pertemuan tersebut, Dr. Wendra Yunaldi, SH., MH, menyatakan bahwa beberapa waktu yang lalu ada dugaan yang muncul di media sosial tentang bansos saat kampanye.

"Saya sudah sampaikan ke Bawaslu jangan tunggu bola karena pelanggaran-pelanggaran pemilu itukan temuan, Media soaial itu terbuka harusnya diproses dan itu ada waktunya," terang Wendra.

Lanjut Wendra menerangkan bahwa bansos menurut perencanaan anggaran harus berdasarkan validasi data kecuali bansos untuk musibah bencana.

"Persoalannya bansos yang ada dalam APBD diperuntukkan harus berdasarkan validasi data.  Itu dana yang diperuntukkan untuk masyarakat adalah dana APBD bukan dari dana penguasa kalaupun itu dijadikan sarana untuk memilih si A, B dan si C itu salah," ujar Wendra. 

Wedra mengajak awak media untuk laporkan jika terdapat temuan-temuan terkait pelanggaran pemilu.

"Kalau ada temuan mari kita laporkan. Fakultas Hukum Muhammadiyah siap mendampingi kalau teman-teman media punya bukti, " tegasnya.

Harus dipahami seluruh pengeluaran dana APBD berdasarkan persetujuan dewan. Dilihat dari UU Pemda No. 23, pemerintah daerah atau kepala daerah bersama DPRD yang juga dana rakyat yang berasal dari pajak, retribusi serta pendapatan bagi hasil yang lainnya kebetulan yang membagikan adalah pejabat yang menjabat, jangan ada narasi kalau ganti pejabat tidak dapat bantuan ini merupakan pogram yang berkelanjutan sejak reformasi dan reformasi bantuan tetap di berikan. 

"Mari kita edukasi masyarakat bahwa bantuan ini adalah milik daerah hak rakyat," tutupnya.