Cegah Rentenir, Legislator Tangerang Siapkan Ranperda Bantuan Permodalan UKM

SHARE

Wakil DPRD Tangerang, BarhumHS (trustKota)


CARAPANDANG.COM - DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang nantinya menjadi Perda bantuan permodalan bagi usaha kecil menengah (UKM) setempat mencegah agar tidak meminjam ke rentenir.

"Ini merupakan inisiatif dewan agar pelaku UKM memiliki modal untuk dapat mengembangkan usaha," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Barhum Hs di Tangerang, Sabtu (11/5/2019).

Bahrum mengatakan pelaku UKM supaya mendapatkan permodalan dengan mudah sehingga perlu payung hukum berupa Perda.

Belakangan ini terutama di kawasan pesisir banyak pihak yang berupaya meminjamkan uang kepada penduduk dengan dalih untuk usaha dengan kedok koperasi dengan bunga tinggi.

Namun tindakan tersebut sebenarnya seperti rentenir akibatnya peminjam tidak sanggup mencicil maka barang berharga lainnya disita.

Sedangkan rentenir meminjamkan uang tanpa jaminan tapi bunga yang ditawarkan mencekik leher, sehingga banyak rumah penduduk tergadai karena tidak mampu membayar.

Dia mengatakan adanya Perda tersebut nanti memberikan kewenangan dana bergulir kepada pelaku UKM untuk dapat membantu permodalan.

Bahkan Perda itu bertujuan agar Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang memberikan rekomendasi dana bergulir.

Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan menyangkut permodalan maka instansi berwenang dapat membentuk unit kerja.

"Kendala yang dihadapi pelaku UKM mayoritas adalah permodalan, maka perlu dukungan dari pemerintah daerah," katanya.

Dia berharap adanya Perda agar masyarakat memiliki akses pinjaman untuk berusaha tanpa harus ke lembaga lain apalagi ke rentenir.