China Desak AS Cabut Undang-Undang Perdagangan di Taiwan

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - China mendesak pihak Amerika Serikat (AS) untuk mencabut apa yang disebutnya sebagai Inisiatif AS-Taiwan tentang Undang-Undang Implementasi Perjanjian Perdagangan Pertama Abad ke-21, kata juru bicara (jubir) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) China pada Kamis (10/8).

Pernyataan itu disampaikan jubir tersebut sebagai tanggapan atas pertanyaan terkait penandatanganan AS terhadap peraturan yang dinyatakan sebagai undang-undang tersebut.

"China menentang keras interaksi resmi dalam bentuk apa pun antara wilayah Taiwan, yang merupakan bagian dari China, dan negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan China. Itu termasuk negosiasi atau penandatanganan perjanjian apa pun yang mengimplikasikan kedaulatan atau sifat yang resmi," ungkap sang jubir.

Langkah AS ini telah melanggar prinsip Satu China dan tiga komunike bersama China-AS, bertentangan dengan komitmennya sendiri untuk memelihara hanya hubungan nonresmi dengan Taiwan, serta memberikan pesan yang salah kepada kekuatan separatis yang menginginkan "kemerdekaan Taiwan," imbuh jubir itu.

Dia menegaskan bahwa China tidak tergoyahkan dalam tekadnya menjaga kedaulatan dan integritas teritorial, mendesak pihak AS agar segera mengubah arah, mencabut apa yang disebutnya sebagai undang-undang tersebut, menghentikan proses negosiasi terhadap apa yang disebutnya sebagai inisiatif itu, serta berhenti melangkah lebih jauh ke arah yang salah.